
Maklumat Pelayanan pada Satuan Polisi Pamong Praja adalah pernyataan tertulis dari Satuan Polisi Pamong Praja yang berisi komitmen untuk memberikan pelayanan publik secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Maklumat ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan publik, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja, untuk menjamin kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah ukuran untuk menilai tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. IKM didapat dari hasil survei yang mengukur pendapat masyarakat mengenai pelayanan, dibandingkan dengan harapan mereka. Survei ini bertujuan untuk mengukur kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai dasar untuk memperbaiki kualitas layanan di masa mendatang.

