Sejarah Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki sejarah panjang yang dimulai sejak masa kolonial hingga terbentuknya organisasi saat ini. Awalnya, tugas menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat sudah ada sejak zaman VOC di Batavia. Kemudian, pada masa kemerdekaan, dibentuk Detasemen Polisi Pamong Praja di Yogyakarta pada tahun 1948, yang kemudian menjadi cikal bakal Satpol PP.

Perkembangan Satpol PP :

Masa Kolonial :

Kebutuhan akan penjaga ketertiban dan ketentraman sudah ada sejak zaman VOC di Batavia, yang kemudian dilanjutkan oleh pemerintahan Hindia Belanda.

Masa Kemerdekaan :

  • 1948 : Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon dibentuk di Yogyakarta.
  • 1950 : Kesatuan Polisi Pamong Praja terbentuk dengan semboyan “Praja Wibawa”.
  • 1962 : Kesatuan Polisi Pamong Praja berubah nama menjadi Pagar Baya.
  • 1963 : Pagar Baya berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja.

Era UU 5/1974:

Kesatuan Pagar Praja diubah menjadi Polisi Pamong Praja sebagai perangkat daerah.

Era UU 22/1999:

Polisi Pamong Praja diubah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja.

Era UU 32/2004:

UU ini memperkuat keberadaan Satpol PP sebagai perangkat daerah yang membantu kepala daerah menegakkan Perda dan ketertiban umum.

Perkembangan Organisasi:

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 mengatur lebih lanjut tentang struktur organisasi, tugas, dan fungsi Satpol PP.

Tugas Pokok Satpol PP :

Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Menyelenggarakan perlindungan masyarakat. 

Dengan demikian, Satpol PP memiliki sejarah panjang dan terus berkembang seiring dengan perubahan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat akan ketertiban dan keamanan.